Ekspor Produk Halal Indonesia Tembus Rp673,90 Triliun

EKSPOR: Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai USD 41,42 miliar, atau setara Rp673,90 triliun. FOTO: Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Mardyana Listyowati.--

“Pasar Turki dan UEA menjadi hub perdagangan kawasan, sedangkan pasar Arab Saudi digerakkan melalui optimalisasi produk halal dalam ekosistem haji dan umroh terintegrasi. Sementara itu, Malaysia dan Thailand merupakan pasar ASEAN yang perlu dijaga sebagai mitra perdagangan yang saling

menguntungkan,” ungkap Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan, Septika Tri Ardianti.

Sejalan dengan rekomendasi negara tujuan ekspor prioritas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, ekspor produk halal ke negara-negara mayoritas muslim dan anggota OKI berpotensi menjadi pasar alternatif bagi ekspor Indonesia. 

Di sisi lain, pertumbuhan pasar produk halal global diproyeksikan tumbuh 7,6 persen secara tahunan, yang akan mencapai USD 492 miliar pada 2027.

Sementara itu, sebagian besar negara yang menyediakan produk halal di negara-negara OKI adalah Tiongkok, Amerika Serikat (AS), dan Prancis.

Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu mengatakan, Indonesia harus menjadi penyedia produk ekspor yang terjamin kualitas dan kehalalannya.

“Saat ini kebutuhan produk halal di negara OKI lebih banyak disediakan oleh negara-negara Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika. Di tengah kelesuan pasar domestik negara-negara tersebut, Indonesia harus menjadi penyedia produk ekspor yang terjamin kualitas dan kehalalannya,” ujar Putu.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mohammad Bawazeer mengatakan, Indonesia perlu mengoptimalkan posisi sebagai anggota OKI untuk memudahkan perdagangan produk halal Indonesia di tingkat global.

 Salah satu pasar yang menjadi prioritas adalah Arab Saudi, khususnya terkait ekosistem haji dan umrah.

“Pasar Timur Tengah seperti Arab Saudi, Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, UEA, Lebanon, Yaman, dan Iran harus kita maksimalkan. Tantangan kita adalah regulasi dan penggunaan standar produk internasional, karakteristik, serta budaya bisnis yang unik,” kata Bawazeer.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

“BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal.

Turut hadir dalam acara ini, yaitu Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Mohammad Bawazeer, dan serta perwakilan Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan