TEGUH Matangkan Program 100 Hari Kerja, Fokus Digitalisasi dan Pemerataan Pegawai

Teddy Rahman, SE, MM dan Drs. H. Gustianto--IST/RB

BACA JUGA:Forleb Minta PT JR Berhenti Beroperasi Sementara Waktu

Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentaktahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini KPU Seluma belum melakukan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih. 

KPU Seluma masih akan menunggu MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU RI, sebelum akhirnya ditembuskan kepada KPU Kabupaten Seluma melalui KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Usai Pilkada 2024, ODGJ di Kepahiang Meningkat, Terkini Sudah 206 Orang

Ini merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Dimana dalam pasal 57 Ayat 1 huruf (a) dinyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi

"Untuk pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kita akan menunggu proses di MK yang nantinya akan diteruskan kepada KPU," sampai Komisioner KPU Seluma, Iwan Setiawan.

Untuk diketahui, KPU Seluma pada Selasa 3 Desember lalu menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten oleh KPU Seluma.

Mengacu pada Model D Hasil KABKO - KWK - Bupati. Paslon nomor urut 01, Teddy Rahman, SE - Drs. H. Gustianto berhasil meraih total  76.596 suara, sedangkan pesaingnya dengan nomor urut 02 yakni Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MM meraih total 51.932 suara. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan