Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun Sudah Mencapai 99,3 Persen

Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mencapai 99,3 persen. Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE menjelaskan  jumlah anak usia 0-18 tahun di Bengkulu Tengah sebanyak 37.998 orang.

Dari total jumlah tersebut, 37.745 orang atau 99,3 persen anak sudah memiliki akta kelahiran. 

“Hanya 253 anak lagi yang saat ini belum memiliki akta kelahiran,” ujarnya.

Terkait masih adanya anak yang belum memiliki akta kelahiran, Adnan berharap kepada orangtua agar bisa segera mengurus akta kelahiran anaknya ke kantor Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Natal 2024 Digelar dengan Khidmat, Mari Menuju Betlehem, Untuk Umat Jadi Jalan Bersama

BACA JUGA:Jangan Bermain Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru, Ini Bahayanya

“Silakan datang ke kantor Dukcapil bawa persyaratan dan akan kami layani dengan baik. Tidak ada biaya apapun dalam mengurus administrasi kependudukan, semuanya gratis. Kami juga akan meminta kades untuk mendata apabila ada warganya yang belum memiliki akta kelahiran,” jelasnya.

Adnan juga menyampaikan, hingga Desember ini masih banyak anak di Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dari total wajib KIA sebanyak 35.651 orang, anak yang baru memiliki KIA sebanyak 23.342 orang atau sekitar 65,5 persen.

Dengan demikian berarti masih ada sekitar 12.309 anak lagi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum memiliki KIA. Jumlah ini masih sangat banyak dan ke depan akan menjadi perhatian khusus bagi Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah. 

“Masih banyak anak yang belum memiliki KIA. Padahal KIA ini sangat penting peruntukannya, sama seperti KTP,” tegasnya.

BACA JUGA:Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025: Peringatan Tegas untuk PWI Ilegal KLB

BACA JUGA:3 Poin Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu Disorot BPK

Dinas Dukcapil akan terus bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Benteng agar angka kepemilikan KIA terus bertambah. Salah satunya adalah memasukkan KIA menjadi salah satu syarat bagi anak mendaftar sekolah. 

Apabila belum memiliki KIA, maka anak tak bisa mendaftar sekolah. Cara ini dinilai sangat efisien karena mau tidak mau orangtua harus membuatkan anaknya KIA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan