Perbup Tuntas, Polemik Tabat Desa dan Kelurahan Kabupaten Lebong Berakhir
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
BACA JUGA:Pekerjaan Selesai Oktober, Proyek Air Bersih BPPW di Kaur Belum Bisa Dinikmati
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap Pertama Masih Menunggu Nilai dari BKN
Untuk diketahui, di Kabupaten Lebong terdapat 104 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan.
Dari 104 Desa/Kelurahan itu, perosalan tapal batas di 71 Desa dan Kelurahan sudah selesai sejak 2021 lalu.
Sehingga, menyisakan 33 desa dan kelurahan yang belum menuntaskan persoalan tapal batas.
Persoalan tapal batas desa atau kelurahan, baru dapat diselesaikan setelah dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil BIG.
Selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tapal Batas (Taba) untuk 33 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Lebong