16 Warga Binaan di Bengkulu Dapat Remisi Khusus Natal

SERAHKAN : Kadivas Tegu Wibowo sedang menyerahkan SK remisi pada warga binaan pada momentum natal. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Mereka mendapat remisi dalam momen perayaan Natal 2024, baik warga binaan di Rutan maupun di Lapas. 

Disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Bengkulu, Teguh Wibowo bahwa remisi khusus Natal merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang beragama kristen yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk wilayah di Provinsi Bengkulu ada sebanyak 16 orang, seluruhnya mendapatkan RK (Remisi Khusus, red) I atau pengurangan masa hukuman artinya belum bebas murni. Syaratnya mereka warga binaan beragama Nasrani, jadi mereka juga berprilaku baik dan menjalani pembinaan baik itu pelatihan keterampilan mandiri," ungkap Teguh.

BACA JUGA:Aksi Rampok Bersenpi Sisakan Trauma Bagi Korban, Ditodong dan Disekap dalam Kamar Mandi

BACA JUGA:Kemenperin Inisiasi Jakarta Digital Industrial Parkway

Kemarin, 25 Desember 2024 telah dibacakan SK pemberian remisi untuk warga binaan khususya di Lapas Kelas II Bengkulu adalah penerima terbanyak yaitu 6 warga binaan.

Keenam orang tersebut masing-masing menerima pengurangan 1 bulan untuk 3 orang dan 3 lagi dikurangi 1 bulan 15 hari.

Sementara itu untuk Lapas Rejang Lebong RK I sebantak 1 orang. Lapas Bengkulu Utara RK I sebantak 5.

Sementara untuk Rutan Bengkulu RK I sebanyak 2 orang, Rutan Manna RK I sebanyak 1,  terakhir ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak untuk yang mendapatkan RK I sebanyak 1 warga binaan.

BACA JUGA: Final! Hanya 4 Kelurahan Cairkan Dana Kelurahan, 8 Lainnya Tidak Pencairan

BACA JUGA:Arus Penumpang dan Barang di Pelabuhan Diklaim Lancar

Dengan rincian tersebut semoga pemberian remisi khusus ini dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menjadi warga yang baik selama dan setelah jalani pidana. 

Setelah pembacaan SK pemberian remisi usai acara dilanjutkan dengan pmeberian pemahaman oleh Pendeta untuk para jemaah yang kemarin diberikan remisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan