469 PPK dan PPS KPU Mukomuko Masih Bertugas
Pelamar PPK KPU Mukomuko saat menjalani wawancara beberapa waktu yang lalu--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mukomuko rampung baik itu tingkat Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun pemilihan Gubernur (Pilgub).
Hal ini setelah tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penetapan perolehan suara baik Pilbup Mukomuko maupun Pilgub Bengkulu.
Meski demikian sebanyak 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 454 orang Panitia pemungutan Suara (PPS) hingga kemarin 26 Desember 2025 masih aktif bekerja sembari menunggu tahapan akhir yang dilaksanakan KPU yaitu pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Memang Pilkada kita rampung tanpa gugatan, namun untuk PPK dan PPS masih tetap bekerja hingga penetapan calon terpilih,”kata Ketua KPU Mukomuko Marjono.
BACA JUGA:Pergantian Tahun, Layanan Bank Bengkulu Tais Tetap Normal
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Tunggu Hasil SKB CPNS, Ini Kata Anggota Bawaslu
Marjono, mengatakan, jika sampai saat ini PPK dan PPS masih aktif bertugas termasuk menerima gaji. Sesuai dengan surat keputusan pengangkatan, mereka akan bertugas hingga 27 Januari 2025 mendatang.
Maka dari itu berpedoman pada SK PPK dan PPS ini masih tetap terus mengisi sekretariat mereka di masing-masing Kecamatan.
“Meskipun tidak ada kegiatan, hingga saat ini mereka masih bertugas sesuai dengan SK sampai Januari mendatang di masing-masing wilayah tugas,” terangnya.
Lanjutnya Marjono, hal tersebut juga yang mendasari 469 orang PPK dan PPS masih akan tetap menerima gaji 1 kali lagi untuk bulan depan.
BACA JUGA:Tahun 2025, Target BPR Mukomuko jadi Sumber Ekonomi Mikro
BACA JUGA:Kasus Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Selatan, Jaksa Beri Sinyal Ekspose
Setelah itu barulah PPK dan PPS dibebas tugaskan. Karena tahapan pemilu sudah akan berakhir dan Februari akan dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Marjono juga menyampaikan, di akhir masa kerja PPK dan PPS nantinya KPU akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada dengan PPS dan PPS. Untuk mengetahui bagaimana proses Pilkada yang dilakukan di tingkat kecamatan dan tingkat desa nantinya.