Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, 10 Februari
DILANTIK: Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan dilantik tanggal 10 Februari 2025.-- JERI/RB
"Sampai saat ini kami belum menerima terkait pencabutan gugatan di MK tersebut.
Sebab berdasarkan analisa kami bisa jadi gugatan/permohonan ini gugur dengan sendirinya, ketika pemohon tidak melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik,” sampainya.
Sambung Hartanto, dengan kondisi seperti ini, pihaknya meminta kepada KPU Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dengan demikian sudah dipastikan pasangan Rachmat-Tarmizi akan segera dilantik.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Sudah ‘Pamit’ KKKS dan MKKS Cairkan TPG Triwulan IV 2 Bulan
“Tidak ada alasan lagi Rachmat-Tarmizi untuk tidak dilantik, kami minta agar KPU segera mengeluarkan penetapan calon terpilih.
Kemudian ditindaklanjuti dengan usulan pengesahan pengangkatan oleh DPR sampai dengan pelantikan nantinya," demikian Hartanto.