Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, 10 Februari
DILANTIK: Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan dilantik tanggal 10 Februari 2025.-- JERI/RB
BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan dilaksanakan tanggal 10 Februari 2025.
Semua ini dipastikan, setelah pasangan Evi-Rico secara resmi telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah, S.Pd menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.
Semua ini sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Bahaya Hipertensi, Warga Mukomuko Diminta jaga Pola Konsumsi
"Kalau jadwal pelantikan Bupati terpilih yang sudah ditetapkan, apabila tak ada perselisihan atau sengketa maka akan dilantik 10 Februari.
Dengan sudah dicabutnya gugatan Evi-Rico, maka sudah tak ada lagi sengketa ataupun perselisihan pada Pilkada Bengkulu Tengah,” jelasnya
Di sisi lain, Melki juga mengakui jika KPU Kabupaten Bengkulu Tengah juga sudah menerima surat tembusan terkait pencabutan gugatan yang disampaikan Evi-Rico di MK.
Dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.
BACA JUGA:Selama 2024, 90 Kasus DBD di Bengkulu Tengah, Penyebabnya Ini
"Berdasarkan surat kuasa khusus, MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, atas permintaan prinsipal, dengan ini kami mencabut perkara nomor online: 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024.
Mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Mahkamah Konstitusi," sampainya
Terpisah, Kuasa Hukum Rachmat-Tarmizi, Hartanto menyampaikan, sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, pasangan Rachmat-Tarmizi belum menerima surat resmi pencabutan gugatan tersebut.
Sebab, untuk melakukan pencabutan permohonan/gugatan di MK ada prosedur yang mengatur diantaranya pengajuan surat permohonan, ditindak lanjuti dengan pendaftaran pencabutan, kemudian pemberitahuan kepada para pihak yang akan diverifikasi oleh MK.