Merasa Dirugikan TPG Triwulan IV Dicicil, Guru Segera Lapor Disdik Kota Bengkulu ke Ombudsman
LAPOR: Salah seorang guru akan segera melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu, buntut Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV. ABDI/RB--
Hendra menerangkan, identitas pelapor akan dirahasiakan oleh Ombudsman RI Bengkulu.
Namun, untuk identitas KTP saat melaporkan ke pihaknya harus tetap ada.
“Bisa dirahasiakan, namun identitas KTP ke kami (Ombudsman, red) tetap harus ada,” terang Hendra.
BACA JUGA:10 Bahaya Mengonsumsi Sayur-sayuran yang Diolah dengan Cara Digoreng bagi Kesehatan
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II di Rejang Lebong Membludak, Diprediksi Tembus 2.000 Pelamar
Pengamat hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH mengatakan bahwa terkait adanya dugaan pengalihan dana TPG tersebut menyalahi aturan berdasarkan Undang Undang Keuangan Nomor 17 Tahun 2003.
“Pada UU 17 tahun 2003, dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Tanpa persetujuan secara resmi,” sampai Zico
Sambung Zico, apabila UU di atas dikaitkan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan korupsi apabila tidak dilakukan secara benar.
“Dan itu merugikan keuangan negara, dan untuk membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak maka diperlukan bukti-bukti, misal sifat melawan hukum dan niat tertentu,” ungkap Zico.