Pajak Daerah Melampaui Target, Tiga Item Pajak Belum Capai Target

Kabid Pendapatan BKD Bengkulu Tengah, Dessy Aprianti, SH.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sudah terlampaui bahkan melebihi target yang ditetapkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengatakan, target pajak daerah tahun 2024 ini sebesar Rp 19,2 miliar. 

Dari target tersebut, saat ini realisasi pajak daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mencapai 19,4 miliar.

“Kalau secara keseluruhan, kita sudah mencapai target yang sudah ditetapkan. Sebab saat ini realisasi pajak daerah kita sudah mencapai Rp 19,4 miliar dari target Rp 19,2 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA:Selamat! Cek Kelulusan PPPK Tahap I Kementan 2024 di Link Berikut Ini, 11 Syarat Wajib Unggah

BACA JUGA:Merasa Dirugikan TPG Triwulan IV Dicicil, Guru Segera Lapor Disdik Kota Bengkulu ke Ombudsman

Namun dari 10 item pajak daerah yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, ada 3 item pajak daerah yang belum terpenuhi. 3 item tersebut yakni pajak penerangan lampu jalan, pajak mineral bukan logam dan pajak air bawah tanah. 

Sedangkan untuk 7 item pajak daerah lainnya sudah tercapai semua dan bahkan ada yang melebihi target. 7 item tersebut terdiri dari, pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame. Pajak parkir, pajak PBB pajak BPHTB 

“Kami akan mengejar target 3 item pajak yang belum tercapai tersebut. Semoga dengan siswa waktu saat ini, 3 item pajak tersebut bisa tercapai. Kalaupun tetap tidak tercapai, secara target keseluruhan kita sudah tercapai,” bebernya.

Untuk diketahui, target PAD pajak daerah sebesar Rp 19,2 miliar tersebut tersebar di pajak hotel memiliki target Rp 37,9 juta, pajak hiburan target Rp 55 juta, pajak parkir target Rp 53 juta, PBB target Rp 10,8 miliar, pajak BPHTB memiliki target Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Tunggakan 5 Bulan, TPP ASN Lebong hanya Dibayar 1 Bulan, Bakal Dilapor ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri

BACA JUGA:Wisatawan Keluhkan Antrean BBM di Kota Bengkulu, Sebut Banyak Kendaraan dengan Tangki Modifikasi Ikut Antre

Selanjutnya, pajak restoran memiliki target Rp 839 juta, pajak penerangan jalan target Rp 4,8 miliar, pajak air bawah tanah target Rp 103 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan memiliki target Rp 595 juta.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengapresiasi BKD yang telah berjuang untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan. Apalagi realisasinya bisa melampaui target yang sudah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan