Kontraktor Proyek Sport Center Didenda Rp5 Juta/Hari, Perpanjangan Waktu, Wajib Tuntas 31 Desember

SPORT CENTER: Pekerjaan Sport Center dilanjutkan dengan sistem perpanjangan kontrak berdenda. --FIKI/RB

BACA JUGA:Waspada Bencana Pergantian Tahun, Alat Berat Disiagakan

“Kalau tinggal sedikit, tetap kita usahakan perpanjangan waktu sampai tuntas,” tutupnya. 

Disisi lain, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Ahmad Lutfi mengingatkan OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Lebong, agar lebih berhati-hati dalam pengerjaan Sport Center dan juga menghitung persentase pembayaran.

“Jika diperpanjang OPD teknis harus lebih hati-hati,” kata Lutfi.

Sangat disayangkan, jika pekerjaan Sport Center tidak selesai tepat waktu, sesaui kontrak yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Proyek Pasar Inpres Belum Pulih, Kejari Kaur Telusuri Aset Terdakwa

“Karena waktu diberikan mungkin sudah hampir setengah tahun, tapi belum juga selesai,” ujarnya.

Lutfi menyarankan, jika sampai 31 Desember progress pekerjaan Sport Center masih terbilang kecil, jangan dipaksakan untuk perpanjangan kontrak.

Karena, perpanjangan kontrak dengan estimasi pekerjaan yang masih terbilang kecil, memiliki risiko yang sangat besar. 

“Saya rasa OPD teknisnya mungkin lebih memahami.

Saya rasa putus kontrak, untuk dilanjutkan itu tidak mungkin saya rasa seperti itu,” tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan