Kontraktor Proyek Sport Center Didenda Rp5 Juta/Hari, Perpanjangan Waktu, Wajib Tuntas 31 Desember
SPORT CENTER: Pekerjaan Sport Center dilanjutkan dengan sistem perpanjangan kontrak berdenda. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Kontraktor proyek pembangunan sport center dikenakan denda Rp5 juta per hari atas keterlambatan pengerjaan.
Proyek pembangunan Sport Center Rp5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran 2024 ini tidak selesai tepat waktu.
Dimana dalam kontrak kerja, proyek tersebut harus selesai 20 Desember 2024 lalu.
Saat ini, pekerjaan Sport Center tetap dilanjutkan dengan sistem perpanjangan waktu berdenda.
Pihak kontraktor dibebankan denda 1 permil per hari atau 1/1000 dihitung dari total pagu anggaran.
Jika dikalkulasikan denda 1 per mil per hari dari pagu anggaran Rp5 miliar, maka pihak kontraktor akan dikenakan denda Rp5 juta per hari.
“Saat ini kita sudah melakukan perpanjangan kontrak dengan sistem denda kepada pihak kontraktor,” kata Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Mast Irwan, ST, Minggu, 29 Desember 2024.
Perpanjangan kontrak berdenda hanya berlangsung 11 hari, terhitung 20 Desember hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian di Bawah Kewenangan Pusat
“Kita minta 31 Desember itu sudah 100 persen. Cuma bisa kita berian perpanjangan 11 hari, mengingat sudah tutup tahun, normalnya perpanjangan itu 50 hari,” ujarnya.
Saat ini, terang Mast Irwan, progres pekerjaan Sport Center sudah berada di angka 85 persen. Dengan sisa waktu kurang dari 3 hari.
“Karena kita tinggal memasang barang-barang yang sudah sampai. Insya Allah 31 sudah tuntas 100 persen,” ucapnya.
Namun, jika sampai 31 Desember pekerjaan Sport Center belum juga tuntas 100 persen, dan meyisakan pekerjaan hanya sedikit lagi, maka akan tetap dilakukan perpanjangan waktu hingga selesai meski sudah memasuki 2025.