Proses Pengajuan Dana Desa 2025 Tertunda, Masih Menunggu Terbitnya Permendes PDT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP, M.Si.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Pegumuman Hasil Selkom PPPK Paling Lambat Minggu Depan
“Jangan lupa, melalui Musdes juga harus dirumuskan program-program yang berkaitan erat dengan prioritas nasional. Program nasional yang dimaksud mencakup pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan layanan kesehatan, hingga pendidikan berbasis desa,” tambah Suradi.
Dana Desa sendiri merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dengan dana ini, desa diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang merata, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” urainya.
Selain itu, sambung Suradi, tantangan yang dihadapi desa tidak hanya terbatas pada pengajuan Dana Desa, tetapi juga pada perencanaan yang tepat sasaran. Kepala Desa dituntut untuk mampu merancang program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Suradi juga menyoroti bahwa partisipasi masyarakat melalui Musdes menjadi kunci keberhasilan perencanaan. Dengan melibatkan masyarakat, desa dapat mengidentifikasi masalah utama, seperti infrastruktur yang kurang memadai, layanan kesehatan yang terbatas, atau rendahnya akses pendidikan. Partisipasi ini juga memberikan transparansi dalam pengelolaan dana, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan.
“Selain itu, pemerintah desa juga kita imbau untuk mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap program yang direncanakan tidak hanya berjalan di tingkat desa, tetapi juga memiliki dampak luas yang mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Suradi berharap agar aturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan Dana Desa dapat segera diterbitkan.
Ia juga mengingatkan bahwa desa harus memanfaatkan waktu ini untuk merencanakan program secara matang. Dengan rencana yang baik, dana yang diterima dapat digunakan secara efektif untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di masyarakat.
“Kami berharap desa-desa tetap fokus pada perencanaan yang komprehensif. Ini kesempatan untuk menyelaraskan program desa dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan nasional,” tuturnya.