Sepanjang 2024, Polres Rejang Lebong Tangkap 256 Pelaku Kejahatan

DIMUSNAHKAN: Barang bukti minuman keras yang berhasil disita Polres Rejang Lebong dan jajaran dimusnahkan.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID - Tren kriminalitas di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan penurunan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan laporan tahunan Polres Rejang Lebong, jumlah kasus yang tercatat turun dari 435 kasus pada 2023 menjadi 418 kasus di tahun ini. 

Penurunan tersebut menjadi pencapaian positif, meskipun berbagai jenis kejahatan masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, dalam konferensi pers akhir tahun menyampaikan dari 418 kasus yang dilaporkan, pihaknya berhasil mengungkap 265 kasus dan mengamankan 256 pelaku kejahatan. 

Jenis kejahatan yang diungkap mencakup berbagai kategori, mulai dari pidana umum hingga pidana khusus.

Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 67 di antaranya terkait dengan kasus 3C (curat, curas, dan curanmor), yang menjadi salah satu jenis kejahatan paling sering terjadi. Selain itu, 42 pelaku kasus kekerasan terhadap anak juga berhasil ditangkap.

BACA JUGA:NAL Minta PGE Lebong Tanggung Jawab atas Dampak Longsor 2016

BACA JUGA:28 Laka Lantas di Lebong, 9 Korban Meninggal Dunia

Jenis kejahatan lainnya meliputi 49 pelaku penganiayaan, 27 pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 pelaku pembunuhan, dan 63 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

Kasus narkoba menjadi perhatian khusus karena jumlah pelaku yang signifikan, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah ini.

“Kami mencatat sebagian besar kasus pidana umum melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Hal ini terutama terjadi pada kasus kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, upaya menekan angka kriminalitas di Rejang Lebong tidak terlepas dari strategi pihaknya yang melibatkan masyarakat secara aktif. Patroli rutin, penyuluhan, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dinilai sangat efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Selain itu, kasus kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba menjadi dua jenis kasus yang menjadi prioritas penanganan. Anak-anak, yang sering menjadi korban kejahatan, memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Pekerjaan Laboratorium Ditaksir 60 Persen, Dewan Bengkulu Utara Cek Proyek Tak Tuntas

BACA JUGA:Selamatkan KN Rp520 Juta dari 23 Kasus Tipikor, Polda Bengkulu Selesaikan 3.140 Perkara Selama 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan