32 RTLH di Lebong Batal Dibedah, Diprioritaskan Untuk Tahun 2025
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP.-foto: fiki/koranrb.id-
KORANRB.ID – Sebanyak 32 penerima manfaat program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebong yang dicanangkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong batal menerimanya tahun ini.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP tak menampik saat dikonfirmasi terkait hal itu.
“Tahapannya sudah semua, karena kondisi keuangan kita tahun ini belum memungkinkan, maka kita tunda,” kata Epan, Senin, 30 Desember 2024.
Epan menjelaskan, untuk merenovasi 32 RTLH di Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus menyediakan anggaran Rp 1,3 miliar.
“Anggaran itu sudah diketuk palu di APBD Lebong TA 2024. Saat program mau dijalankan, kondisi keuangan kita tidak memungkinkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kuota BBM Subsidi untuk Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Turun Drastis, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Desak Dana Bagi Hasil Segera Dibayarkan
Meski batal dilaksanakan tahun ini, Epan memastikan 32 warga yang berhak menerima program bedah RTLH tahun ini akan menjadi prioritas di tahun depan.
“Insya Allah jika keuangan kita sudah membaik, tahun depan bakal kita jalankan program ini,” ucapnya.
Selain mengandalkan APBD Lebong, Epan memastikan akan mencari anggaran ke pemerintah pusat untuk mengusulkan program bedah RTLH.
“Selain mengandalkan APBD, tahun depan kita akan berusaha semaksimal mungkin mencari anggaran ke pusat,” tutupnya.
Untuk diketahui, semua proses untuk menjalankan program bedah rumah ini sudah dijalankan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lebong.
Seperti, survey calon penerima manfaat, membentuk tim dan beberapa persiapan lain sudah dijalankan.
BACA JUGA:TGR 2023 di Pemkab Rejang Lebong Masih Tersisa Rp810 Juta