Garap Lahan Tanpa HGU Selama 8 Tahun, Walhi: PT ABS Terlalu Berani
Pertemuan Komisi II DPRD Bengkulu Selatan dengan PT ABS terkait masalah lahan dan izin --RIO/RB
Dalam waktu dekat, Ritonga memastikan pihakya bersama masyarakat Pino Raya akan melaporkan PT ABS ke Polres Bengkulu Selatan.
“Kita sedang siapkan laporan mungkin Minggu kedua atau ketiga bulan Januari ini laporan masuk,” ujarnya.
BACA JUGA:Tampung Seluruh Panen Padi dan Jagung Petani, Pemkab Bengkulu Tengah Gandeng Bulog
Sebelumnya, Ketua FMPR Rusli mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak terkait membahas masalah PT ABS. Bahkan sampai ke Pemprov Bengkulu.
Namun hingga penghujung tahun 2024 ini belum ada titik temu permasalahan tersebut. Dan dampaknya PT ABS seperti memancing konflik dengan masyarakat.
“Kami akan lapor ke APH, khususnya ke Polres Bengkulu Selatan. Karena disitu ada dugaan kerugian negara, salah satunya pajak,” kata Rusli.
Kendati demkian Rusli tetap menjamin FMPR tidak akan bertindak diluar batas agi bahkan merugikan pihak lain. Pihakya tetap mentati proses hukum ada dan sesuai prosedur. “Dengan bapak Kapolres yakin saja dengan masyarakat kita,” imbuhnya.
BACA JUGA:Tingkat Kejahatan di Bengkulu Tengah Menurun, Kasus Lakalantas Meningkat
BACA JUGA:Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang Hingga Pelantikan PPPK
Selain itu Rusli menambahkan, Pemerintah Bengkulu Selatan segera menindaklan tuntutan FMPR agar Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT ABS dicabut. Sebab PT ABS dinilai tidak lagi memiliki izin untuk mengelola lahan perkebunan tersebut.
“Kami minta Pak bupati untuk mencabut izin usaha tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Nisan Denni Purnama berharap permasalahan perusahaan-perusahaan di Bengkulu Selatan tidak berlarut dan merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Terkait permasalahan PT ABS dirinya memastikan dewan bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan.
“Kita sudah beberapa kali pertemuan dan dalam waktu dekat OPD terkait kita panggil untuk bahas ini,” demikian Denni.