Buru TGR Setwan Kepahiang, Eks Dewan Jalani Pemeriksaan

Sejumlah dokumen dari Setwan Kepahiang saat diambil penyidik Kejari Kepahiang belum lama ini terkait dengan temuan TGR di Setwan Kepahiang. --Heru/RB

KORANRB.ID - Dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang baru mencapai Rp755.129.590.

Dari nilai tersebut, pengembalian TGR yang dilakukan di Setwan masih terbilang kecil. 

Informasi diperoleh, nilai temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan Setwan Kepahiang nilainya menembus angka Rp11,4 miliar.

Kejari Kepahiang sendiri, telah meningkatkan status penyidikan (Dik) sejak awal Desember 2024 dengan berpegang BPK di Setwan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

BACA JUGA:Garap Lahan Tanpa HGU Selama 8 Tahun, Walhi: PT ABS Terlalu Berani

BACA JUGA:Kejar Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Produktivitas Sektor Pertanian, Distankan Rejang Lebong Lakukan Ini

Kasi Datun Kejari Panji Wijanarko, SH menerangkan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut TGR di Setwan seiring telah dilakukannya pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sebelumnya diajukan Pemkab Kepahiang.

Dalam penyelesaiannya pula, TGR di Setwan juga menjadi kewenangan sepenuhnya Pidsus Kejari Kepahiang setelah penanganannya naik menjadi Dik. 

"Untuk penambahan pengembalian TGR termasuk eks dewan, kita tak mengetahuinya lagi. Persoalan ini kan sudah di Pidsus, setelah SKK sebelumnya dikembalikan," ujar Panji. 

Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mengklaim selama masa tambahan waktu perpanjangan diberikan, ada progres  dalam hal pengembalian. Yakni, mencapai 60 persen atau di kisaran Rp8 miliar.

BACA JUGA:PGE: Longsor Murni Faktor Alam, Bukan Pengeboran, Ini Klarifikasi Lengkap PGE

BACA JUGA:Arus Balik Setelah Libur Nataru Melandai, Pengendara Diimbau Tetap Waspada

Sesuai Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut (SIPTL), Inspektorat secara berkala melaporkan kepada BPK RI perwakilan Provinsi.

Terkait tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi di Setwan Kabupaten Kepahiang, penyidik Kejari Kepahiang diketahui terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk para pihak ketiga, yang berkaitan erat menimbulkan potensi kerugian negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan