Buru TGR Setwan Kepahiang, Eks Dewan Jalani Pemeriksaan
Sejumlah dokumen dari Setwan Kepahiang saat diambil penyidik Kejari Kepahiang belum lama ini terkait dengan temuan TGR di Setwan Kepahiang. --Heru/RB
Sejak dinaikkan menjadi Dik, tak kurang 30 saksi telah dihadirkan guna menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi di lingkungan Setwan Kepahiang.
Mulai dari Sekretaris DPRD (Setwan) Kepahiang non aktif, jajaran pejabat di lingkungan Setwan hingga Anggota DPRD dan eks Anggota DPRD Kepahiang yang terkait dengan penanganan perkara.
BACA JUGA:671 Tenaga Teknis dan 156 Tenaga Kesehatan di Pemkab Rejang Lebong Lulus PPPK
Dalam penanganan perkara ini pula, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH meminta semua pihak menyerahkan tindak lanjutnya kepada penyidik Kejari.
"Kita juga berharap semua pihak bersabar, semua perkara yang sedang kami tangani akan diselesaikan dengan cepat," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH.
Lebih lanjut, terkait pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Setwan Kepahiang terus berjalan.
Bukan tak mungkin akan ada pemanggilan terhadap saksi baru, ataupun permintaan keterangan terhadap saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. Hal ini tak lain dilakukan penyidik, dalam upaya melakukan pengumpulan alat bukti.
Sejauh ini, penyidik masih berupaya keras mendapatkannya dari ribuan lembar dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di 3 titik sebelumnya.
Yakni, di gedung DPRD, serta dua rumah bendahara dan mantan bendahara Setwan. Dari sini pula ikut disita, 1 unit laptop milik mantan bendahara yang diyakini dapat memperkuat pengumpulan alat bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah keterangan berikut pengakuan langsung dari Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang yang sejauh ini masih berstatus sebagai terperiksa.
Kepada penyidik, bendahara Setwan Di juga telah mengakui ada sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang kemudian memicu sebagai temuan dalam LHP BPK RI.
Sesuai hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti. Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta. Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.