Izin Mendagri Belum Terbit, Pelantikan Tertunda
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara hingga awal tahun 2025 belum dapat melantik 5 pejabat hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan eselon II tahun 2024 lalu .
Lima jabatan eselon II tersebut adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kadis Lingkungan Hidup, Asisten I dan Staf Ahli Bupati.
Adapun pelantikan yang telah dilakukan Pemkab Bengkulu Utara pada 31 Desember 2024 lalu, hanya untuk pejabat eselon III.
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan tahapan lelang jabatan eselon II telah berjalan sebagaimana mestinya.
Panitia seleksi sudah melaksanakan seluruh tahapan seleksi JPTP 5 jabatan eselon II. Namun pelantikan terhadap 5 pejabat hasil seleksi JPTP belum bisa dilaksanakan, terkendala belum turunnya izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:Diduga Akibat Aktivitas PGE, APH Didesak Usut Penyebab Longsor Bukit Belerang
BACA JUGA:Polemik PT ABS, Polres Bengkulu Selatan Siap Terima Laporan Warga
“Kita masih menunggu izin tertulis dari Mendagri, baru kemudian bisa dilaksanakan pelantikan 5 pejabat eselon II hasil seleksi JPTP tahun lalu,’’ terangnya.
Dalam 5 jabatan yang dilelang tersebut, khusus untuk jabatan Kadis Dukcapil, dijelaskan Fitriansyah, Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memberikan rekomendasi persetujuan tetapi juga melakukan seleksi kembali pada tiga orang hasil seleksi daerah.
“Untuk jabatan Kadis Dukcapil, selain mengikuti seleksi yang ditetapkan oleh panselda juga harus mengikuti seleksi wawancara di Ditjend Adminduk Kemendagri,” kata Fitriansyah.
Sementara itu, tiga besar hasil lelang jabatan yang dilakukan panitia seleksi untuk jabatan Kadis Dukcapil sudah mengikuti wawacara di Ditjend Adminduk 30 Desember 2024 lalu.
Satelah itu, Pemkab Bengkulu Utara akan menunggu surat izin dari Mendagri sekaligus hasil pelaksanaan wawancara untuk jabatan Kadis Dukcapil.
“Saat ini semua tahapan sudah tuntas, kita tinggal menunggu surat izin Mendagri,” ujarnya.
BACA JUGA:Rambah Hutan jadi Kebun Kelapa Sawit di Mukomuko adalah Kejahatan Luar Biasa