Izin Mendagri Belum Terbit, Pelantikan Tertunda

Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BACA JUGA:“Bersih-bersih” di Setwan Kepahiang, Ketua DPRD Igor: InsyaAllah Berjalan

Disisi lain, dari tiga besar masing-masing jabatan yang terpilih, semuanya adalah pejabat eselon III aktif di Pemkab Bengkulu Utara. 

Sehingga jika salah satunya terpilih, maka akan terjadi kekosongan jabatan eselon III yang dijabatnya saat ini. 

Terkait kemungkinan pelantikan pejabat hasil lelang diikuti pejabat eselon III, Sekda belum bisa memastikan. 

Namun, katanya, jika pelantikan pejabat eselon III juga harus mengantongi izin Mendagri.

“Hal ini terkait dengan aturan larangan mutasi kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 6 bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu atau pilkada,” pungkas Fitriansyah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan