RPJPD Harus Sesuai Ketentuan Lingkungan
KONSULTASI PUBLIK: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Benteng menggelar KLHS untuk mendukung RPJPD.--
BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan konsultasi publik penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rabu (6/12). Kegiatan ini terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Benteng tahun 2025-2045.
Kepala DLH Benteng, Mahendra Gustian, S.Hut menjelaskan penyusunan RPJPD harus didampingi dengan KLHS. Artinya semua bentuk pembangunan yang akan dilakukan Pemkab Benteng 20 tahun ke depan harus sesuai dengan ketentuan lingkungan.
“Apakah RPJPD yang disusun Pemkab Benteng ini sesuai dengan lingkungan hidup atau tidak, makanya kami melakukan konsultasi publik mengenai KLHS ini. Jangan sampai ada kesalahan atau pembangunan yang tidak sesuai dengan KLHS,” jelasnya.
BACA JUGA:Salah Satu Pulau Terluar di Indonesia, Ternyata Dulunya Pulau Enggano Disebut Pulau Telanjang
Melalui konsultasi publik KLHS ini, tambah Mahendra, pihaknya mendengarkan usulan dari berbagai pihak. Baik itu dari akademisi Universitas Bengkulu (Unib), tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh adat, presidium dan stekholder lainnya. Nanti hasil konsultasi publik KLHS ini dikaji oleh tim Pokja yang sudah dibentuk.
“Konsultasi publik KLHS ini sudah dua kali kita selenggarakan. Nantinya hasil dari seluruh konsultasi publik ini akan dikaji dan dibahas oleh tim Pokja yang dipimpin oleh akademisi dari Unib,” terang Mahendra.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd berharap dari konsultasi publik yang diselenggarakan ini didapatkan masukan maupun ide yang bisa dikaji kembali oleh tim Pokja saat penyusunan KLHS nantinya. Intinya KLHS ini dapat mendukung program RPJPD 2025-2045.
“Kita memang harus melibatkan semua stekholder. Sebab kita masih butuh masukan atau ide. Makanya konsultasi publik ini penting,” ucapnya.(jee)