Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Honorer: Kami Tidak Siap Menganggur

UPACARA: Honorer Pemprov Bengkulu saat mengikuti apel di Kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Seluruh honorer instansi di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal terancam dirumahkan, seiring dengan diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun dalam SE tersebut, memuat 3 poin yang menerangkan non ASN bakal terancam dirumahkan.

BACA JUGA:Pernah Dibantai Bahrain 4-0 dan Dipecat Klub Adana Dermisipor, Calon Pelatih Timnas Indonesia

BACA JUGA:Profil Patrick Kluivert, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, Mantan Pemain Belanda, Asisten Louis Van Gaal

Pertama, menunda sementara waktu perpanjangan masa tugas Tenaga Non ASN sebelum dilakukan evaluasi kinerja.

Kemudian, menyampaikan hasil evaluasi ke Gubernur Bengkulu cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu selambat-lambatnya 10 Januari 2025, sebagai bahan pimpinan dalam mengambil kebijakan.

BACA JUGA: Segini Tarif yang Dipatok RSKJ Soeprapto untuk 3 Jenis Surat Persyaratan Penerbitan NIP CPNS dan PPPK

Terakhir, tidak diperbolehkan menerima Tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu.

“Iya benar adanya SE tersebut,” ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MM, Sabtu, 4 Januari 2024.

Kendati demikian, Gunawan menegaskan, honorer akan bekerja seperti biasa.

Ini hanya akan dievaluasi saja.

BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Fakta Selasih Mekah, Terkenal di Berbagai Negara

“Tetap seperti biasa, cuma kini lagi dievaluasi tahapan mereka hasilnya dilaporkan ke Pak Gubernur,” elak Gunawan.

Sementara itu, Kepala Bidang PPIK BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, bahwa evaluasi tersebut diperuntukan untuk seluruh honorer yang digaji  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan