Sudah Gagal Punya Gedung, Penyidikan Belum Rampung, Saprin: Kami Bergantung ke Kejari Mukomuko
BANGUNAN: Gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang pembangunan telah terhenti hampir 2 tahun. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang sudah masuk tahap penyidikan saat ini belum rampung.
Berdasarkan data terhimpun RB, proyek pembangunan gedung PA Kabupaten Mukomuko menelan anggaran mencapai Rp20 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023.
Pembangunan gedung tersebut diduga mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai 100 persen target persentase di awal Agustus 2023 lalu.
Pembangunan kedua direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus 2023 sampai dengan 19 Desember 2022 dengan anggaran sebesar Rp6,5 miliar.
BACA JUGA:Perbup Dana Desa 2025 Dipastikan Terbit Bulan Ini, Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa
BACA JUGA:Retribusi Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Setelah dinyatakan rampung sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada 2023 dengan total anggaran Rp13,5 miliar yang ditarget kanawal Agustus 2023 persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapatmemasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai di tahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko ini, telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim ahli konstruksi bahkan hingga 2 kali.
Tepat pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, status penyelidikan dugaan tipikor proyek mangkrak gedung PA Mukomuko dinaikkan ke penyidikan.
Hingga saat ini kasus tersebut belum dilakukan penetapan tersangka atau penghentian kasus.
BACA JUGA:193 CJH Rejang Lebong Siap Berangkat, 36 CJH Belum Selesai Urus Paspor
BACA JUGA:Jadi Momok Petani Nanas! Berikut 5 Fakta Unik Kumbang Oriental
Menanggapi hal tersebut Ketua Pemuda Muhammadiyah (PM) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd sangat mendukung Kejari Mukomuko dapat segera merampungkan penyidikan dugaan Tipikor gedung PA tersebut.