Sudah Gagal Punya Gedung, Penyidikan Belum Rampung, Saprin: Kami Bergantung ke Kejari Mukomuko

BANGUNAN: Gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang pembangunan telah terhenti hampir 2 tahun. FIRMANSYAH/RB--

Sebab tidakhanya negara, daerah pun sangat dirugikan karena gagal memiliki gedung PA yang baru. 

“Yang pasti warga Mukomuko gagal memiliki gedung PA baru, akibat ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu harapan kami perkara ini dapat segera rampung dan tidak hilang begitu saja,” sampainya.

Saprin juga menyampaikan, saat ini untuk Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari proyek mangkrak tersebut sudah tidak bertugas di Mukomuko lagi. 

BACA JUGA:Bisa Mengeluarkan Bau Tak Sedap! Berikut 5 Fakta Unik Kumbang Perisai Bergaris

BACA JUGA:2 Cara Pembutan Kue Lapis Dengan Cara Mudah Dan Dijamin Enak

Karena telah berganti, semoga saja pergantian tersebut tidak membuat penanganan perkara ini tidak rampung.

“Kami yakin dan bergantung kepada Kejari Mukomuko agar dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkrak gedung PA,” sampainya.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval SH, MH memastikan, penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung PA Mukomuko akibat putus kontrak tetap berjalan. 

Dalam perkembangan penanganan kasu ini penyidik Kejari Mukomuko telah melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.

“Kasus dugaan Tipikor proyek mangkrak gedung PA terus berjalan, maka dari itu kami mohon masyarakat bersabar dan selalu memberikan dukungan kepada kami untuk merampungkan perkara ini,” sampainya.

Agrin menyampaikan, proses audit atau penghitungan Kerugian Negara (KN) masih dilakukan dengan melibatkan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Untuk mengetahui total KN sebelum dilakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Trik Jitu Menyingkirkan Nyamuk di Kamar Mandi

BACA JUGA:Ingat Ya! Pekerja di Kepahiang Wajib Terima UMK Terbaru 2025

“Proses perhitungan KN masih berjalan, jadi kita tunggu dulu hasil perhitungan tersebut, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan