Pemkab Lebong Akan Gugat Ahli Waris Lahan Mes Lebong di Bandung, Ini Penyebabnya

MES: Permasalahan sertifikat Mes Pemda Lebong di Bandung Belum tuntas hingga 2025.-- DOK/RB

BACA JUGA:Waspada Pencurian Ternak, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polres Kaur

Diberitakan sebelumnya, Masih persoalan sertifikat tanah, menjadi penyebab batalnya Mes Pemda Lebong yang berada di Bandung, Jawa Barat batal dilelang tahun ini.

Gundala menjelaskan, proses penerbitan sertifikat baru di Badan Pertanahan Bandung (BPN) sudah memasuki tahap balik nama, dari pemilik sebelumnya menjadi nama Pemkab Lebong.

Namun, balik nama sertifikat tersebut belum bisa dilakukan, karena ada kendala.

Ahli waris tidak mau menjalani sumpah pengakuan bahwa tanah dan bangunan saat ini menjadi Mes Pemda Lebong di Bandung sudah dijual kepada Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Hari Ini, Seluruh Pelajar Mulai Masuk Sekolah, Nambah Libur, Siap-siap Disanksi

Saat ini, Pemkab Lebong masih mencari langkah, agar ahli waris ingin menjalani sumpah di hadapan BPN Bandung.

Supaya, 8 sertifikat tanah seluas 1 hektare itu bisa dilakukan proses balik nama.

“Kita masih mencari langkah terbaik, agar proses balik nama ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Disampaikan Gundala, untuk proses lelang tidak akan lama jika persoalan sertifikat ini tuntas.

BACA JUGA:Libur Nataru Usai, Harga Bahan Pokok di Kabupaten Kaur Masih Tinggi

“Kalau sertifikat tuntas, proses lelang bisa kita lakukan.

Saat ini kita upayakan persoalan sertifikat ini segera diatasi,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.

Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan