Pemkab Lebong Akan Gugat Ahli Waris Lahan Mes Lebong di Bandung, Ini Penyebabnya

MES: Permasalahan sertifikat Mes Pemda Lebong di Bandung Belum tuntas hingga 2025.-- DOK/RB

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Hanya 3 Perusahaan Bayar CSR, Alasannya Tidak Masuk Akal

Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.

Sementara untuk nilai jualnya sendiri sesuai hasil penilaian yang dilakukan KJPP tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar. 

Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta kondisi asetnya. 

Diketahui, aset Mess Pemkab Lebong itu berupa 5 unit gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektare. 

BACA JUGA:Pemuda BS Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik PT ABS versus Masyarakat

Seluruh aset, baik lahan maupun bangunan terpecah dalam 8 sertifikat kepemilihan. 

Sementara 4 dari 8 sertifikat itu saat ini tidak dalam penguasaan Pemkab Lebog dengan dalih tercecer. 

Pada 5 unit gedung itu terdapat 19 kamar. Namun 15 kamar sudah dalam kondisi rusak berat. 

Pembangunan mess pemda itu awalnya dimaksudkan sebagai tempat tinggal bagi warga Lebong yang menempuh pendidikan tinggi di Bandung. 

BACA JUGA:Buru Pajak, BKD Kabupaten Kepahiang Libatkan Jaksa

Namun faktanya tidak ada warga Lebong yang berminat menempatinya karena kondisinya yang tidak terawat. 

Dilansir sebelumnya, sesuai ide bupati uang hasil penjualan aset tak bergerak itu akan digunakan untuk membangun rumah singgah di dekat RSUD M Yunus, Kota Bengkulu. 

Fasilitasnya bisa dinikmati oleh masyarakat ketika ada keluarga yang menjalani pengobatan di Kota Bengkulu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan