Polemik Dugaan Polusi Asap dan Limbah Pabrik PT AIP, Walhi : Kalau Tidak Bisa Diatur, Ditutup Saja!
Pabrik PT AIP di Seluma menuai kontroversi dari banyak pihak. --zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Polemik dugaan polusi asap dan pencemaran limbah oleh aktifitas pabrik PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang beroperasi di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi disorot Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu.
Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harus tegas, jika PT AIP ternyata tidak mematuhi regulasi dan tidak bisa diatur, maka sebaiknya “dimusnahkan” saja. Atau dalam artian ditutup operasionalnya.
"Kalau tidak bisa diatur dengan regulasi, sebaiknya PT AIP dibumihanguskan saja,"tegas pria yang disapa Baim ini.
Baim meminta agar Pemkab Seluma segera melakukan audit dan pemeriksaan berkala terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan kelapa sawit PT. AIP yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) ini.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Desak Pemprov Segera Salurkan DBH Tw III dan IV
BACA JUGA:Baru 98 Persen, Kontrak Proyek Sport Center Kembali Diperpanjang
Termasuk memverifikasi apakah dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah perusahaan benar-benar melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan yang telah disetujui.
Jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen lingkungan, seperti tidak dilaksanakannya rencana pengelolaan atau pemantauan yang telah disetujui, maka aparat penegak hukum (APH) perlu mengambil tindakan tegas.
"Tindakan tegas ini bisa berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan penutupan sementara operasi perusahaan hingga masalah tersebut diselesaikan,"pungkas Baim.
Senada dengan Walhi, mantan Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika yang memang kerap aktif menyoroti aktifitas PT AIP sejak awal turut meminta Pemkab Seluma untuk tegas dan dengarkan keluhan masyarakat.
BACA JUGA:Waspada Pencurian Ternak, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polres Kaur
BACA JUGA:Hari Ini, Seluruh Pelajar Mulai Masuk Sekolah, Nambah Libur, Siap-siap Disanksi
Bila perlu harus melakukan uji sampel secara mandiri dan jangan mau hanya mengikuti keterangan perusahaan saja. Karena fakta dilapangan, banyak warga yang mengeluhkan bahkan sudah ada laporan ke DPRD Seluma.
"Jangan hanya memeriksa untuk formalitas saja, bila perlu lakukan uji lab sendiri,"tegas Tenno.