Gugatan Evi-Rico di Mahkamah Konstitusi Berlanjut ke Persidangan

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, S.Pd.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan gugatan yang disampaikan pasangan Evi-Rico ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu tetap berlanjut ke persidangan. 

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Evi-Rico sudah menyatakan pihaknya sudah menyampaikan pencabutan gugatan tersebut ke MK. 

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, S.Pd membenarkan gugatan yang disampaikan Evi-Rico berlanjut ke persidangan. Hal ini dipastikan berdasarkan surat yang di terbitkan oleh MK pada 6 Januari 2025 perihal salinan perkara nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah.

Dalam surat tersebut, dijelaskan berdasarkan seluruh berkas dan permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan Putra melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, KPU Bengkulu Tengah sebagai pihak termohon diminta untuk segera memberikan jawaban kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan persidangan.

BACA JUGA:Profil Patrick Kluivert, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, Mantan Pemain Belanda, Asisten Louis Van Gaal

BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkot Bengkulu Terutang ke 15 Kontraktor

“Kami telah menerima surat dari MK dan akan bersiap menghadapi persidangan. Kami akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam persidangan," sampainya. 

Namun terkait kapan waktu persidangan akan digelar, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Yang pasti KPU Bengkulu Tengah akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam persidangan nantinya. 

Meiki memaparkan, pelaksanaan persidangan yang akan digelar ini kemungkinan akan ada 2 pembahasan. Pertama persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan atau yang kedua akan membahas tentang penerimaan pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.

"Pada intinya kita belum mengetahui pasti apa yang akan dibahas dalam persidangan nanti. Yang pasti kita akan mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi dalam persidangan nanti,” tegasnya. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! BKPSDM Bengkulu Tengah Segera Umumkan Hasil PPPK Tahap I

BACA JUGA:Final, SK Honorer OPD Pemprov Bengkulu Resmi Tidak Diperpanjang

Untuk diketahui, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi-Rico beberapa waktu lalu telah mencabut gugatan hasil pilkada di MK pada tanggal 20 Desember 2024. 

Bahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima tembusan terkait permohonan pencabutan gugatan tersebut ke MK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan