Dewan Siap Tuntaskan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bengkulu Utara
TUNTASKAN: Dewan Siap Tuntaskan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bengkulu Utara. FOTO: Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, SH, MH--
Dengan adanya Perdaturan daerah ini maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan masyarakat kurang mampu utnuk bantuan hukum jika terjadi permasalahan.
“Maka DPRD sepakat untuk membahas Rancangan Perda ini dalam masa sidang pertama,” terangnya.
Selain itu, dalam masa sidang pertama DPRD Bengkulu Utara juga akan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah wajib yang akan dibahas tersebut.
Di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Perjanggungjawaban APBD.
BACA JUGA:115 Pasien Kasus Gigitan HPR, Pemkab Mukomuko Siapkan 1.300 VAR
BACA JUGA:Gauli Bocah 10 Tahun Lebih 4 Kali, Kakek Asal Seluma Terancam 15 Tahun Penjara
“Karena ada perda wajib yang memang harus dibahas bersama dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif atau Pemkab Bengkulu Utara, sudah masuk agenda DPRD Bengkulu Utara guna dilakukan pembahasan.
Adalah Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bengkulu Utara.
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika kasus kekerasan di Bengkulu Utara tahun 2024 memang menurun jika dibandingkan tahun 2023.
Namun jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih tebilang tinggi, mencapai 35 korban.
“Maka kita sudah membuat satuan tugas gabungan bersama Forkopimda untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Fitriansyah.
Dengan adanya Perda nantinya, bukan hanya sebagai dasar pelaksanaan program pencegahan yang dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara maupun Satgas yang dibentuk.
Namun juga terkait payung hukum pelaksanaan program yang akan di lakukan dalam penanganan anak sebagai korban maupun perempuan korban kekerasan.
“Sehingga ada standar yang akan kita lakukan dalam pelaksanaan penanganan korban,” sebut Fitriansyah.