Dewan Siap Tuntaskan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bengkulu Utara

TUNTASKAN: Dewan Siap Tuntaskan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bengkulu Utara. FOTO: Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, SH, MH--

KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara sudah mulai menyusun pembahasan atau sidang pada masa sidang pertama tahun ini.

Ada beberapa rancangan peraturan daerah yang targetnya akan dituntaskan dalam tiga bulan kedepan. 

Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, SH, MH menerangkan jika saat ini Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Bengkulu Utara sudah menyusun agenda pembahasan dalam masa sidang pertama. 

Perda yang akan dibahas selain Perda inisiatif adalah Perda Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu. 

BACA JUGA:Penyebab Kematian Eksekutor Rampok di Kepahiang Masih Samar

BACA JUGA:513 Hektare Lahan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Siap Replanting Awal Tahun Ini

Rancangan Perda ini adalah rancangan Perda inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara. 

“Kita menbgagendakan pembahasan Raperda Bantuan Hukum masyarakat kurang mampu tersebut,” terangnya. 

DPRD Bengkulu utara menyusun jadwal untuk pembahasan dengan Kanwil Hukum dan HAM yang memang wajib dilakukan bersama dengan tim Akademisi. 

Ini Lantara DPRD Bengkulu Utara adalah penggagas dalam Peraturan daerah tersebut adalah DPRD.

“Maka kita akan membahas dengan Kanwil Hukum dan HAM dan bersama tium dari Akademisi yang ikut bersama menyusun rancangan peraturan daerah tersebut,” terangnya. 

BACA JUGA:Masuk Jadwal Pengumuman CPNS, Pemda Tunggu Surat BKN

BACA JUGA:Dewan Soroti Nasib Honorer Pemkab Kepahiang Usai Diputus Kontrak

Ia menerangkan jika Rancangan Peraturan daerah tersebut didorong DPRD untuk segera dibahas karena sangat dibutuhkan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan