Pelaku Rambah Hutan jadi Kebun Sawit Lawan Asta Cita Presiden Prabowo
Hutan di Mukomuko beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Kerusakan hutan negara di Mukomuko yang tak kunjung dilakukan upaya penghentian oleh pemangku kebijakan.
Tentu kerugian dan ancaman bencana besar akibat kerusakan ekologi, akan terus mengancam keselamatan warga Mukomuko bahkan dunia.
Perlu instrument melaporkan dugaan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Atau meminta ketagasan Dirjen Gakum KLHK untuk segera menindak tegas aktor pejabat dan mantan pejabat yang menguasai kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko.
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Indikasi Pungli PTM, Pelapor: Terima Kasih Kinerja Polisi
"Bisa membawa perkara ini ke Dirjen Gakum KLHK RI, agar perkara ini dapat ditangani dengan serius, sebab untuk dugaan kerusakan dan kerugian sangat besar,” kata Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH.
Muslim juga menyampaikan, tentu 100 hari program kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu asta cita menjadi kewajiban pemerintah daerah mendukungnya. Salah satunya memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya.
Tentu dengan adanya indikasi pembiaran terkait kerusakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko bertentangan dengan asta cita.
Pelaku perambahan hutan menjadi kebun kelapa sawit melawan Asta Cita Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Estimasi KN Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin Mencapai Rp300 Juta
BACA JUGA:Kamis, KPU Bengkulu Utara Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
“Jelas kewajiban seluruh penyelenggara negara mendukung asta cita program Presiden, termasuk penangganan perkara perkebunan sawit ilegal di Mukomuko,”sampainya.
Muslim menyampaikan, sebenarnya cukup sederhana terkait pengerusakan hutan secara terang-terangan ini.