Pelaku Rambah Hutan jadi Kebun Sawit Lawan Asta Cita Presiden Prabowo
Hutan di Mukomuko beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.--firmansyah/rb
Penanganannya tidak mesti ada delik aduan atau laporan. Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara.
Namun memang membutuhkan waktu tenaga dan biaya yang cukup besar untuk mengungkap perkar ini.
BACA JUGA:4 Bulan Usai Ekspose Pertama, Audit BOKB Belum Juga Tuntas
BACA JUGA:Peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara Diwacanakan Digelar November
“Informasi awal sudah ada, pemberitaan di media massa juga sudah dilakukan secara masif. Saya rasa ini cukup untuk APH melakukan penyelidikan, dan membuktikan kepada masyarakat bawasanya negara menentang keras, segala upaya yang melemahkan tindakan yang melawan hukum. Namun memang membutuh waktu yang panjang,”sampainya.
Lanjutnya, pentingnya APH melakukan penyelidikan, agar dapat mengetahui apakah perkara ini masuk ke dalam pidana umum, delik khusus atau tindak pidana korupsi. Sebab kuat dugaan adanya tindakan grativikasi, dan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadinya kejahatan kehutanan tersebut.
“Jika APH menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau adanya gratifikasi. Tentu hal tersebut sudah termasuk tindak pidana korupsi. Maka dari penyidik harus lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengungkap fakta sebenarnya,”tegasnya.
Kerusakan hutan negara di Mukomuko yang dibuka secara terang-terang dan berubah menjadi perkebunan sawit adalah main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi. Hal ini disampaikan Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si.
BACA JUGA:Tambak Udang Langgar Aturan, Picu Petaka Laut Kaur: Terumbu Karang Rusak, Ikan Sulit
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025
Jika masih ada yang mengatakan tanaman sawit juga memiliki fungsi yang sama dengan tanaman kehutanan, sehingga tidak menjadi permasalahan serius jika terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan, itu artinya tidak pernah membaca jurnal yang ada.
Sebab banyak hasil-hasil penelitian di jurnal bereputasi yang membuktikan tanaman sawit penyebab utama terjadinya deforestasi.
“Kita berbicara, bukan persoalan sawit itu juga tanaman yang dapat menyerap karbon. Tapi persoalan besarnya, sawit ditanam secara luas,dengan lahan harus bersih, masif dan intensif dengan pupuk yang tinggi, sudah pasti itu merusak lingkungan,”kata Hefri.
Hefri juga menjelaskan, berdasarkan sumber IPCC untuk kawasan hutan tropis mampu menyerap 200 sampai 400 ton Karbon perhektar (ha) pertahun.
BACA JUGA:Tambak Udang Langgar Aturan, Picu Petaka Laut Kaur: Terumbu Karang Rusak, Ikan Sulit