Pelaku Rambah Hutan jadi Kebun Sawit Lawan Asta Cita Presiden Prabowo
Hutan di Mukomuko beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.--firmansyah/rb
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025
Sedangkan untuk sawit dewasa hanya mampu menyerap 20 sampai 40 ton Karbon perha pertahun, berdasarkan sumber ISPO. Tentu ini perbandingan yang sangat jomplang terjadi jika hilangnya tanaman kehutanan dan bergantung kepada tanaman sawit untuk penyerapan karbon.
“Maka dari itu orang-orang kehutanan, harus mampu mengalahkan ekonomi sawit. Salahsatunya dengan model baru Multiusaha Kehutanan (MUK), bukan malah menjadikan tanaman sawit sebagai pengganti tanaman kehutanan,”sampainya
Hefri menambahkan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Dukung Persoalan PT ABS Diproses Secara Hukum
BACA JUGA:Penyaluran Beras Gratis Baru Diputuskan untuk 2 Bulan, Januari dan Februari 2025
“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,”tegasnya.
Tidak dapat dipungkiri disampaikan Hefri, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal di hampir semua tempat tidak hanya di Mukomuko, biasanya tidak terlepas dari keterlibatan pemilik modal yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
Pemilik modal, dengan kekuatan finansial yang besar, sering kali menjadi aktor utama di balik praktik alih fungsi ini.
Baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam banyak kasus seringkali mereka membiayai pembukaan lahan hutan secara illegal untuk perkebunan sawit.
Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.
“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan harus segera diakhiri, apalagi secara illegal,” tandasnya.