Estimasi KN Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin Mencapai Rp300 Juta

PERIKSA: Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong cek lapangan beberap kegiatan fisik TA 2023 di Desa Bungin beberapa waktu lalu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

LEBONG,KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun (TA) 2023 masih berlanjut.

Berdasarkan hasil ekspose terakhir Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong bersama Inspektorat Daerah Lebong beberapa waktu lalu, didapati estimasi kerugian Negara (KN) mencapai Rp300 juta dari total anggaran yang dilakukan penyelidan senilai Rp1 miliar.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos didampingi Kanit Tipikor, Aipda. Rangga Askar menjelaskan, dalam ekspose tersebut Unti Tipikor menyerahkan satu bundle berkas hasil penyelidikan.

Hasil penyelidikan itu diserahkan kepada Inspektorat Daerah Lebong sebagai landasan untuk melakukan audit investigasi terhadap nilai pasti KN dugaan korupsi DD/ADD Bungin TA 2023. 

BACA JUGA:4 Bulan Usai Ekspose Pertama, Audit BOKB Belum Juga Tuntas

BACA JUGA:Peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara Diwacanakan Digelar November

“Desember 2024 kita sudah ekspos bersama Inspektorat. Setelah ekspose kami menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat,” kata Rangga, Selasa, 7 Januari 2024. 

Lanjut Rangga, setelah hasil audit itu tuntas dilakukan Inspektorat dan didapati nilai pasti KN, biasanya Inspektorat akan menyampaikan temuan tersebut kepada desa yang sedang dalam penyelidikan. 

“Desa yang telah merugikan keuangan Negara akan diminta melakukan pengembalian KN (Kerugian Negara) sebesar temuan dari audit. Jika 60 hari KN tidak dikembalikan, maka kasus itu akan dikembalikan ke kami (Unit Tipikor, red) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rabnus.

Di tempat berbeda, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si mengatakan, dalam berkas yang diterimatertuang ada estimasi KN sebesar Rp300 juta berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong. 

“Berkas yang kami terima sedang diterliti. Audit masih terus berjalan,” katanya. 

Berdasarkan penyilidikan itu, akan dilakukan audit untuk memastikan berapa nilai pasti KN yang timbul dalam kasus ini. 

“Nilai pastinya, setelah audit selesai akan kita sampaikan ke Polres Lebong,” ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelum berkirim surat permintaan audit investigasi kepada Inspektorat Daerah Lebong, Satreskrim Polres Lebong telah menurunkan tim ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan