Duit Habis Main Judi Online, 2 Terdakwa Korupsi DD Gunung Kaya Tak Akan Kembalikan Kerugian Negara
GIRING: Jaksa sedang menggiring para terdakwa setelah sidang selesai.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Wabup Seluma Pimpin Apel di RSUD Tais, Ini yang Disampaikannya
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara adalah kewajiban terdakwa yang sudah terbukti di persidangan.
Tidak ada tawar menawar untuk pengembalian kerugian Negara tersebut.
Itu merupakan ganjaran bagi mereka karena melanggar hukum.
"Mengembalikan kerugian negara adalah tanggung jawab siapa yang telah merugikan Negara.
BACA JUGA: Kedapatan Simpan 4 Paket Ganja, Warga Empat Lawang Ngaku Bukan Pengedar
Itu tidak ada tawar menawar dalam melaksanakan sanksi hukum atas perbuatan para terdakwa," tutup Bobbi.
Diketahui para terdakwa telah menghabiskan uang dana desa untuk kepentingan pribadi dan hanya sebagai yang digunakan untuk keperluan desa.
Keperluan pribadi yang dimaksud adalah keperluan untuk judi onlie yang dilakukan oleh terdakwa Yayan selaku kepala Desa dan membiayai keperluan pribadi terdakwa Agun.
Uang yang mereka hasilkan itu digunakan terdakwa untuk judi online dan itu sudah diakui oleh terdakwa.
Kemudian para terdakwa juga diketahui memuluskan tidaknya melalui upaya mark up di beberapa proyek, salah satunya adalah proyek lampu jalan.