9 Januari, KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dijadwalkan akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih 9 Januari 2025.--Abdi/rb
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dijadwalkan akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih 9 Januari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah tahapan pemilu selesai, termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara. Serta, setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstirusi (BRPK) Mahakamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menyampaikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Pada 9 Januari 2025, KPU akan secara resmi menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujar Sarjan.
BACA JUGA:Belajar dari 2024, Ketua DPRD Rejang Lebong Dorong Transformasi Kinerja di 2025
Lebih lanjut, Sarjan mengatakan, untuk penetapan waktu dan tempat, masih dilakukan pembahasan di tingkat KPU Provinsi Benglulu.
“Itu belum, (tempat dan waktu, red),” beber Sarjan.
Sarjan menegaskan bahwa KPU memastikan seluruh proses pemilu berjalan dengan prinsip jujur, adil, dan transparan.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada sengketa pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Iya, untuk hasil Pilgub itu tidak ada sengketa. Namun untuk Bengkulu Selatan itu ada,” sampai Sarjan pada RB.
BACA JUGA:Peserta PPPK yang Dinyatakan Lulus Diminta Segera Menyelesaikan DRH NI
BACA JUGA:Jantan Mengerami Telur! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Capungan Piyama
Sebagai informasi, berdasadkan hasil Pilgub Bengkulu Pasangan Calon Helmi Hasan-Mian unggul dari pesaiangnya dengan perolehan 592.217 suara.