Peserta PPPK yang Dinyatakan Lulus Diminta Segera Menyelesaikan DRH NI
Peserta PPPK Kaur yang lulus tahun 2023 lalu--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Selesai sudah pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama di Kaur.
Hasilnya dari ribuan peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 413 orang dinyatakan lulus dan akan menjadi PPPK Kaur.
Adapun rincian kelulusan hasil seleksi kompetensi PPPK tersebut yakni, 107 orang formasi guru, kemudian 271 formasi tenaga teknis, dan 35 peserta lagi tenaga kesehatan.
Peserta yang lulus tersebut adalah eks THL II menurut keputusan Menpan RB No 374 tahun 2024. Peserta Non ASN terdata menurut keputusan Menpan RB No 347 tahun 2024, kemudian peserta yang dinyatakan lulus menurut keputusan Menpan RB No 347 tahun 2024.
BACA JUGA:Besok, KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Bupati Seluma Terpilih, Teddy: Insya Allah Hadir
BACA JUGA:5 Provinsi Dengan Kualitas Udara Terbaik dan Terburuk
Peserta yang telah dinyatakan lulus diminta agar segera menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK).
Yang mana dilihat dari jadwal, paling lambat DRH harus selesai sampai dengan tanggal 31 Januari mendatang.
"Untuk peserta yang telah dinyatakan lulus, silahkan isi DRH NI. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ucap Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi SH, MM,
Pengisian DRH NI ini sangat penting, juga berguna untuk memastikan keabsahan berkas yang sebelumnya telah dimasukkan oleh para peserta.
Apabila ada berkas atau pengisian yang tidak sesuai maka bisa jadi PPPK yang lulus tersebut akan dibatalkan kelulusannya.
BACA JUGA:5 Provinsi Dengan Kualitas Udara Terbaik dan Terburuk
BACA JUGA:Warga Tunggal Jaya Mukomuko Tewas Diduga Diterkam Harimau,Begini Kronologisnya
"Kalau berkas tidak sesuai bisa jadi PPPK yang lulus itu akan di batalkan kelulusannya oleh BKN," tegas Sifrihadi