3 Terdakwa Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong Divonis 15 Bulan Penjara, Rugikan Negara hingga Rp300 Juta

Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan amar putusan kasus korupsi proyek pembangunan rumah aren di Rejang Lebong --WEST JER TOURINDO/RB

KORANRB.ID - Tiga terdakwa yang terseret dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan  rumah aren Rejang Lebong Divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu pada Rabu 8 Januari 2025 yang diketuai Hakim Agus Hamzah, SH, MH.

Adapun Ketiga terdakwanya yakni Donni Enfido Simanjuntak selaku PPK, Eddy Wibowo selaku Konsultan pengawas dan Adrri Anugrah selaku wakil Direktur CV Manunggal.

Dalam amar putusan,  majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Pleidoi, Terdakwa Dugaan Korupsi Rumah Aren Minta Keringanan hingga Dibebaskan

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan membebaskan terdakwa dari hukuman primair," ungkap hakim Agus.

Atas perbuatannya itu, Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Donni Enfido Simanjuntak  divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan.

Kemudian kedua terdakwa  Eddy Wibowo turut divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp.60 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Adrri Anugrah juga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp60 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA: 3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Hukuman Penjara Sama, JPU Kejari RL Nilai Karena Ini

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Rumah Aren Tidak Sesuai RAB, Negara Rugi Rp300 Juta, Ini Dakwaan 3 Terdakwa

Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan berterus-terang di persidangan dan menyesali perbuatannya.

"Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal Subsidair dengan pasal 3 dan dari hukuman tersebut di kurangi dengan lama hukuman yang telah di jalani," tutup Agus Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan