Limbah Harus Jadi Perhatian Serius, Izin Tambak Udang Kaur Dipertanyakan!
Air laut di dekat tambak udang keruh akibat limbah. Pipa penyedotan air laut milik tambak udang juga merusak terumbu karang. --rusman afrizal/rb
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Tindak Tegas Pelanggan Nakal
Dijelaskan Ibrahim, Pemerintah Kaur dalam hal melakukan penanganan masalah limbah yang dihasilkan oleh tambak udang ini untuk bergerak tidak mesti harus menunggu laporan dari masyarakat.
Karena sudah ada aturan yang jelas tertulis kalau pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha itu wajib untuk melakukan kewenangan peran dan tanggungjawab masing-masing salah satunya adalah mengawasi limbah dan izin tambak udang.
"Tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, Pemkab Kaur harus tindak langsung ke lokasi periksa semua tambak udang apakah semuannya telah mempunyai izin yang jelas," terang Ibrahim.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan mengenai limbah tambak udang yang dikeluhkan oleh para nelayan Kaur.
BACA JUGA:Sisa 67 Formasi, Kesempatan Terakhir Jadi Guru PPPK di Rejang Lebong
BACA JUGA:Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Bengkulu Tengah Ditunda
Dirinya mengaku juga sampai dengan saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur juga belum pernah berkoordinasi dengan Polres Kaur mengenai hasil pengecekan izin, limbah dan pengolahan tambak di Kabupaten Kaur.
Artinya, mengenai limbah tambak udang yang dinilai merusak ekosistem laut ini Polres Kaur ke depan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Apabila memang ditemukan pelanggaran maka, langkah pertama yang akan dilakukan adalah teguran supaya pihak perusahan melakukan perbaikan.
Apabila tidak juga diindahkan maka langkah hukum harus dilakukan, apalagi kalau semua bukti sudah kuat.
BACA JUGA:Tunggakan Tagihan Pelanggan Air Perumda Tirta Rafflesia Tersisa Rp 283 Juta
BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp 19,9 Miliar, Pemasangan Sambungan Rumah Gratis Berlanjut
"Kita akan telusuri dulu, pertama akan dilaksanakan tindakan persuasif. Kalau memang masih ngeyel maka hukum akan berlaku," tegasnya.