Pemdes Kota Agung Cicil Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Prengki Sirait, SH.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID – Di sisa waktu pengembalian yang tinggal 30 hari lagi, Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur ternyata sudah mengembalikan temuan kerugian negara secara dicicil. 

Dari total Rp 320 kerugian negara pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Pemdes Kota Agung telah mencicil sebesar Rp 100 juta.

Hal ini disampaikan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH.

"Informasinya Pemdes Kota Agung sudah melakukan pengembalian temuan dan dilampirkan ke Inspektorat Seluma. Dari total Rp 320 juta, temuan yang dikembalikan baru Rp 100 juta," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Lampaui Target, Realisasi PBB Tahun 2024 Mencapai Rp 2,29 Miliar

BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Belum Terima Pengaduan Honorer Siluman yang Lulus PPPK

Kasat Reskrim juga mengaku dalam proses penyelidikan mengenai DD Kota Agung ini, penyidik telah memeriksa Kades Kota Agung, Bana Rusdi bersama dengan seluruh perangkat desa. Termasuk juga saksi yang berasal dari kalangan masyarakat di Desa Kota Agung. 

"Sementara menunggu pengembalian, kita juga terus melakukan rangkaian penyelidikan. Saat ini kita telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades beserta perangkat, juga warga dan pihak ketiga.," jelas Kasat Reskrim

Sedangkan untuk proses hukumnya, saat ini Sat Reskrim Polres Seluma masih akan menunggu itikad baik dari Pemdes Kota Agung untuk mengembalikan temuan sebelum total waktu 60 hari yang diberikan selesai. 

Jika memang tidak juga mengembalikan sesuai dengan waktu yang diberikan, maka bukan tidak mungkin proses hukum dilanjutkan.

BACA JUGA:Amankan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Polres Seluma Terjunkan 20 Personel

BACA JUGA:8 KPU Tetapkan Kada Terpilih di Provinsi Bengkulu, 3 KPU Belum

"Jika 60 hari tidak juga dikembalikan, kita menunggu Inspektorat untuk melimpahkannya ke APH," pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim membenarkan bahwa dari 60 hari waktu yang telah diberikan, saat ini tersisa 30 hari lagi waktu pengembalian ditunggu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan