Kemenperin Apresiasi Kinerja Ekspor Industri Smartphone

SAMSUNG: Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika, Setia Diarta dalam kunjungannya di PT. Samsung Electronics Indonesia.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sektor industri elektronika secara konsisten terus memberikan dampak cukup besar pada pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri. Ini bisa dilihat dari pertumbuhan Sektor Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada Triwulan III Tahun 2024 yang mencatatkan angka tinggi, yaitu sebesar 7,29 persen.

Lebih lanjut, nilai ekspor produk elektronika hingga triwulan III - 2024 telah menembus angka USD10,07 Miliar, yang didominasi oleh ekspor peralatan telekomunikasi/telepon, elektronika rumah tangga, peralatan listrik dan komponen. 

Khusus untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai ekspor sebesar 277 juta USD.

“Dari capaian tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia mampu mengekspor produk berteknologi tinggi seperti smartphones. Kementerian Perindustrian mengapresiasi perusahaan industri HKT yang telah menjadikan Indonesia sebagai sebagai basis produksinya dan terus konsisten mengeskpor produknya, salah satunya PT. Samsung Electronics Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika, Setia Diarta di Cikarang dilansir dari laman kemenperin.go.id.

BACA JUGA:Kemendag Catat 4.114 Layanan Konsumen Sepanjang Tahun 2024

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Wamenperin Kunjungi Pabrik Manufaktur Chery

Setia menyampaikan, Kemenperin mengapresiasi kontribusi perusahaan dalam berinvetasi di Indonesia serta upaya perusahaan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam berbagai produk elektronik yang diproduksi, khususnya Telepon Seluler dan Tablet.

“Kunjungan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai TKDN dan mendukung pertumbuhan ekspor produk elektronik ke pasar global,” jelasnya.

Kemenperin mengapresiasi komitmen PT Samsung Electronics Indonesia dalam memenuhi persyaratan nilai TKDN yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi di Indonesia, yang merupakan langkah nyata dalam membangun industri yang berdaya saing tinggi.

Setia menjelaskan, saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk Telepon Seluler dan Tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35% dalam proses produksinya. 

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri lokal serta memperkuat ekosistem manufaktur didalam negeri. PT Samsung Electronics Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi yaitu sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E.

BACA JUGA: LPj Dana Banpol Lebong 2024 Segera Diaudit BPK

BACA JUGA:93 CJH Jalani Tes Kesehatan Tahap II, Kemenag Lebong Sampaikan Ini

Sejak permberlakuan threshold TKDN 35 persen, industri HKT mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Sebaliknya, nilai impor produk HKT yang semakin menurun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan