Pencairan DD Tahap l Terancam Terlambat Lagi, Sekda Mukomuko Sampaikan Ini

SEPI: Koordinasi terkait pencairan DD 2025 di DPMD Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Berkaitan kerap terlambatnya Pemerintah Desa (Pemdes) mengajukan pencairan Dana Desa (DD), maka dari itu pihak kecamatan dan seluruh pendamping desa yang ditugaskan diminta membantu mempercepat usulan pencairan.

Juga memastikan agar DD dapat digunakan oleh Pemdes sesuai kebutuhan warga. Sehingga  agenda yang sudah direncanakan melalui musyarawarah desa dapat segera dilakukan.

“Jangan jadikan keterlambatan menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap tahunnya. Maka dari itu pendamping desa segera bantu desanya masing-masing. Begitu juga pihak Kecamatan,” kata Sekda Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto SH, M.Si

Menurut Sekda, ini juga menjadi catatan penting bagi dinas teknis terkait. Penyaluran DD jangan selalu terlambat. 

Jika proses penyaluran DD ini tepat waktu, tentu akan memengaruhi serapan anggaran. 

Begitu juga dengan setiap kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan dapat segera terlaksana.

BACA JUGA:Target 1 PPL 1 Desa Belum Terpenuhi Pemkab Mukomuko 2025

BACA JUGA: 9 Proyek Strategis Dinas PUPR Kaur Tahun Ini, Anggarannya Fantastis  

Terlebih di tahun ini, selain memiliki kewajiban mereasisasikan pembangunan menggunakan DD, Pemdes juga harus membuktikan adanya peningkatan hasil program kerja pascadilakukannya perpanjangan masa jabatan.

“Kalau bisa cepat kenapa harus lambat. Selain itu, tahun ini Pemdes juga harus membuktikan hasil pembangunan dari tahun sebelumnya. Jangan sampai tidak ada peningkatan hasil kinerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko Ujang Selamat S.Pd memastikan pencairan DD tahap pertama di beberapa desa terlambat. 

Sebab dari 148 desa yang ada, hingga 8 Januari 2025 masih ada 30 desa yang belum melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. 

Seharusnya ditegaskan Ujang, RKPD untuk penyelenggaraan program kerja dan anggaran tahun 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat pada September 2024 lalu. Sesuai agenda pembahasan RKPD ini telah dimulai sejak Juni hingga September 2024 lalu. 

‘’RKP Desa ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan Perdes APBDes. Kalau 1 molor sudah pasti yang lain molor juga hingga nantinya pada saat menjalankan program, otomatis termasuk pencairan DD,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan