Target PAD Kurang Rp7,3 Miliar, Bapenda Minta Seluruh OPD Terapkan Wajib Bukti Pajak Pada Kontraktor
SANDI/RBGALIAN C : Pajak Galian C yang menjadi salahs atu pajak yang tidak mencpai target pendapatan asli daerah. SANDI/RB--
KORARNB.ID – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tahun 2024 lalu belum bisa memenuhi target.
Dari Rp27 Miliar Target Pendapatan Asli Daerah sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah hingga akhir tahun berhasil mengumpulkan pajak Rp19.631.518.771.
Ini artinya nilai pendapatan yang masuk ke kas daerah masih kurang Rp7.368.481.229.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan jika capaian target Pendapatan Asli Daerah sektor pajak tahun lalu sebesar 72,6 persen.
Hal ini dikarenakan beberapa faktor terutama terkait adanya perubahan regulasi soal pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau Pemindahan Hak.
BACA JUGA: Penerima Bansos Berhak Ajukan KIP dan BPJS Kemensos
BACA JUGA:Ambrolnya Proyek Rp1,7 M Milik Dinas PUPR Provinsi Berpotensi Diusut APH
Ini karena kegiatan yang menjadi objek pajak BPHTB-Pemindahan hak yang dilakukan perusahaan BUMN tidak lagi masuk dalam target pajak.
“Sedangkan tahun lalu objek pajak BPHTB hanya ada pada PTPN yang mulai tahun kemarin tidak bisa masuk dalam objek pajak,” terangnya.
Selain itu, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C juga tidak mencapai target.
Ia menilai hal ini lantaran belum seluruh organisasi perangkat daerah yang mengerjakan proyek pemerintah menerapkan wajib bukti bayar pajak MBLB saat serahterima barang.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucu di Karang Dapo
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap l Terancam Terlambat Lagi, Sekda Mukomuko Sampaikan Ini
“Selain pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemda Provinsi, ada juga yang dikerjakan oleh OPD-OPD di Bengkulu Utara,” terangnya.