Dituntut Tinggi hingga Bayar Uang Pengganti Rp8,2 Miliar, PH: Kita Akan Beberkan Fakta Dalam Pleidoi

JALAN: Tiga terdakwa berjalan menuju ruang sidang dengan agenda tuntutan kemarin, 8 Januari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut tinggi tiga terdakwa yang terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam B Cs Bengkulu Tengah.

Tuntutan yang tinggi tersebut sangat disayangkan Penasihat Hukum terdakwa sebab fakta maupun pertimbangan hutang negara tidak menjadi pertimbangan JPU.

Sidang tuntutan tersebut digelar pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.

Adapun ketiga terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni, Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita selaku kontraktor. 

Dalam tuntutannya, JPU Dewi Kemalasari, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal subsidair pada pasal 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana korupsi berdasarkan Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Pengangkut Sampah ke TPA Keberatan Ditarik Retribusi Rp5 Ribu, Rudi: Perbaiki Dulu Jalannya

BACA JUGA:Lanjut Tahun Ini, Dianggarkan Rp2,5 Miliar, Lelang Proyek Puskesmas Kampung Bali Masih Tunggu DPA

"Dengan sah dan meyakinkan bahwa ketiga terdakwa atas tindakannya dituntut secara Subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, " ungkap Dewi di muka persidangan 

Atas perbuatan itu, JPU menuntut terdakwa Ferra Lolita dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. 

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Ferra Lolita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Sedangkan terdakwa Mardi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Berikutnya terdakwa Zainul Abidin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

BACA JUGA:Honorer Tidak Cukup Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahap I dan II, BKD: Akan Dievaluasi

BACA JUGA:BI Belum Mau Beberkan Semua Penerima PSBI, Baru Sektor Pendidikan, Ada Apa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan