Jatuh Tempo Hari Libur, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Kena Denda

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan, Yunisman Hengky, S.Sos.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan tidak akan menerapkan denda pajak maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat pajak kendaraannya jatuh tempo pada saat hari libur atau tanggal merah. 

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan, Yunisman Hengky, S.Sos mengatakan, Samsat punya kebijakan untuk peringanan denda bagi kendaraan jatuh tempo di hari libur atau tanggal merah di hari besar.

Hanya saja, wajib pajak harus menunaikan kewajibannya setelah hari libur berakhir atau UPTD Samsat telah membuka kembali pelayanan.

BACA JUGA:PGRI Bengkulu Tengah Minta Semua Kuota PPPK Guru Terpenuhi

BACA JUGA:Gaduh! Kericuhan Terjadi di Gerai Kuliner Mie Gacoan Bengkulu, Ini Masalahnya

"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik itu, kendaraan dinas, roda dua, tiga dan seterusnya. Pajak jatuh tempo di hari libur dipastikan tidak dikenakan denda," katanya.

Dicontohkan Yunisman, pada libur Natal dan Tahun Baru beberapa waktu lalu tentu berkaitan dengan tanggal merah.

Sementara, pajak kendaraan masyarakat jatuh tempo di hari itu, semua denda pajak dan SWDKLLJ tidak diberlakukan.

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Pos Camp Modern Satgas Yonif 144/JY Melakakukan Kegiatan Penghijauan

BACA JUGA:Endemik Hawaii! Berikut 5 Fakta Unik Burung Hawai'i Akepa, Terancam Punah

"Tapi saat kami operasional kembali, pajak itu harus segera dibayar. Kalau ditunda sehari atau dua hari, maka ketetapan denda akan berlaku," jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu melapor ke UPTD PPD Samsat jika pajak mereka jatuh tempo saat libur. Sebab, Samsat mengetahui hal itu dan sudah ada dalam catatan daftar pajak kendaraan.

"Petugas kami sudah tahu dan data kendaraan pas jatuh tempo saat libur," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan