2 Ahli Kuatkan Dakwaan Korupsi Rp804 Juta Dana Desa Puguk Pedaro, Ini Kesaksiannya
KELUAR: Dua terdakwa didampingi Penasihat Hukum meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hadirkan dua saksi ahli guna kuatkan dakwaan.
Para ahli tersebut benarkan ada kerugian negara hingga proyek desa gagal konstruksi.
Kedua saksi yakni Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Bengkulu Dr. Ir. M. Rochman, ST, MH, IPM, ACPE, ASEAN Eng dan PNS Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Pada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa di Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Winarno, S.Ap.
Kedua ahli memberikan kesaksianya pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA: TPP Desember ASN Pemprov Bengkulu Bulan Ini Cair, Rizqi: Total Rp20 Miliar
BACA JUGA:Tahun Ini, Wilayah Blank Spot di Lebong Akan Diatasi
Sidang agenda keterangan saksi digelar pada 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sementara terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata.
Atas tindakan kedua terdakwa ini negara mengalami kerugian hingga Rp804 juta didapatnya kerugian tersebut dari berbagai modus salah satunya SPJ fiktit.
Saksi Rochman mengatakan bahwa ada satu proyek yang yang dianggap gagal konstruksi dan hal tersebut adalah salah satu pendapatan terdakwa untuk masuk ke kantong pribadi.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji Daerah di Bengkulu Dibuka, Butuh 15 Orang
BACA JUGA:Penurunan Biaya Haji Hingga Rp 4 Juta, Kabar Baik Untuk Calon Jemaah Haji
Proyek tersebut adalah saluran irigasi di persawahan desa dan dalam penelusuran ahli bahwa mulai dari mutu proyek hingga pengadaan bahan itu di mark up oleh terdakwa.
Bahkan dari hasil proyek tersebut, terdapat selisih anggaran yang fantastis pada RAB. Dianggarkan bahwa proyek saluran irigasi memakan dana yang mencapai Rp270 juta. Namun dalam pengerjaan hanya menelan anggaran Rp95 juta dan dari hasil selisih tersebut dinikmati oleh terdakwa.