2 Ahli Kuatkan Dakwaan Korupsi Rp804 Juta Dana Desa Puguk Pedaro, Ini Kesaksiannya

KELUAR: Dua terdakwa didampingi Penasihat Hukum meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

"Untuk proyek yang dibuat dari hasil dana desa itu gagal konstruksi. Sebab dari segi mutu hingga bahan dilakukan pengurangan," ungkap Rochman di muka persidangan.

Dengan dinyatakan gagal konstruksi maka dalam segi kekuatan bangunan tidak akan sampai pada rencana ketahanan.

BACA JUGA:Habis Salat Jumat, Ustaz Syam Elmarusy Berikan Tausiyah, HUT ke-21 Kepahiang

BACA JUGA:BI Bengkulu Khawatir Beberkan Penerima, Sebut PSBI Bukan CSR, Pengamat: Ada yang Janggal

Pada RAB perkiraan tahan bangun itu bisa sampai 5 tahun, namun pada kenyataannya bangun proyek irigasi tersebut hanya bisa bertahan satu tahun saja.

"Saluran irigasi itu cuman satu tahun bertahan ketika terkikis dengan air maka dalam satu tahun akan jebol," jelas Rochman.

Sementara itu saksi Winarno mengatakan bahwa dalam perhitungan yang dilakukannya ada kerugian negara, jika dilihat dari saksi dan fakta lapangan yang dikumpulkan.

“Dari hasil yang cek oleh ahli konstruksi dan juga selisih barang pada proyek memang ada kerugian negara yang timbul,” ungkap Winarno. 

Dari nilai proyek yang  terserap mengalami kerugian pada negara dan bersifat untung untuk terdakwa.

Belum lagi pihaknya menemukan beberapa SPJ fiktif hingga mark up anggaran dan itu dapat menimbulkan kerugian untuk negara.

“Nilai proyek yang dianggarakan pihak desa yang sudah disetujui para terdakwa memang ada selisih di SPJ mereka, membangun irigasi dengan menelan anggaran yang tidak sesuai dengan aslinya,” terang Winarno.

Dari saluran irigasi saja menelan anggaran Rp270 juta dan aslinya setelah dilakukan pengecekan hanya menelan anggaran Rp95 juta dari selisi tersebut didapat Rp180 juta dan uang tersebut hilang.

Kemudian item kerugian negara juga didapat dari hutang pribadi hingga biaya hidup hal terpantau dari SPJ yang tidak jelas yang dibuat langsung dengan para terdakwa.

“SPJ saja yang fiktif capai ratusan juta bagaimana negara tidak rugi kalau sepsrti ini,” terang Winarno.

Sementara itu JPU Kejari Lebong Yandreas, SH mengatakan bahwa dengan pemaparan dari saksi ahli turut memperkuat dakwaan dari Jpu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan