Pengedar Samcodin di Kota Bengkulu Ditahan Kejari Bengkulu
PERIKSA: Tersangka JU sedang diperiksa penyidik Kejari Bengkulu pada 9 Januari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Tersangka JU (31) berikut barang bukti berupa 6.000 butir pil samcodin dilimpahakan penyidikan dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Tersangka tersebut terjerat kasus tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu obat yang diperjualbelikan di pasaran.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada 9 Januari 2025 dan diterima langsung oleh bidang Pidum Kejari Bengkulu.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.IK melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Haerudin bahwa pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Ju (31) warga Kelurahan kendang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu.
BACA JUGA:Bisnis Motor Bekas di Kota Arga Makmur Masih Menjanjikan
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Mantan Direktur RSUD HD: Sebut Dakwaan JPU Samar-samar
Selain tersangka pihaknya juga melimpahkan BB 60 kotak atau 600 keping atau 6.000 butir pil samcodin.
Kemudian satu unit telepon genggam dan 15 lembar bukti tangkapan layar pemesanan pil samcodin selama Oktober-Desember 2024.
“Benar, tersangka bersama barang bukti perkara pil samcodin sudah kita lakukan tahap II hari ini (kemarin, red). Pelimpahan dilakukan di Kejari Kota Bengkulu dan sudah diterima JPU,’’ ungkap Haerudin.
Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH, MH mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka JU dan barang bukti berupa 6.000 butir obat bermerek Samcodin yang diduga akan diedarkan di warung-warung yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:ASN Gugat Pemkab Lebong, Kabag Hukum: Tunggu Petunjuk Pimpinan
BACA JUGA:ASN Gugat Pemkab Lebong, Kabag Hukum: Tunggu Petunjuk Pimpinan
"Hari ini (kemarin, red) kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu,” ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan.
Selanjutnya penyidik bidang pidum Kejari Bengkulu akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu.