Masih Belanja Manual, 6 OPD di Bengkulu Tengah Diberikan Sanksi
--
BENTENG, KORANRB.ID - Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) pagi ini menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan e-katalog lokal dan percepatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan masih adanya Kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menerapkan dan menggunakan e-katalog dalam berbelanja, dan masih menggunakan cara manual.
BACA JUGA:Kapal Pinisi Tampil di Google Doodle, Begini Sejarahnya di Indonesia
Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Pemkab Benteng, Andi Erzantara, S.STP, M,Si menjelaskan, 4 Kecamatan dan 2 OPD yang belum menerapkan e-katalog dalam berbelanja sudah diberikan sanksi teguran.
Setelah sanksi teguran diberikan, pihaknya berharap 6 OPD ini bisa menggunakan e-katalog apabila ingin berbelanja.
BACA JUGA:Serapan Anggaran 34 OPD Masih Zona Kuning, Sebelum Natal Sudah Harus Tuntas
“Sesuai intruksi langsung dari Pj Bupati, kita diminta untuk memberikan surat teguran kepada Kecamatan dan OPD yang belum menggunakan e-katalog dalam berbelanja,” tegasnya.
Andi mengungkapkan, sosialisasi pagi ini pihaknya laksanakan karena masih ada OPD maupun Kecamatan yang belum memahami penggunaan e-katalog.
BACA JUGA:Randis Nunggak Pajak, Sekda Akan Panggil Kepala OPD
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap kedepan tidak ada lagi OPD ataupun Kecamatan yang tidak menggunakan e-katalog dalam berbelanja. Padahal penggunaan e-katalog ini merupakan intruksi langsung dari pemerintah pusat.
“Semoga kedepan semua Kecamatan dan OPD di Kabupaten Benteng sudah menggunakan e-katalog dalam berbelanja. Sebab penggunaan e-katalog ini wajib dan diharuskan,” ungkapnya. (jee)