Temuan BPK di Dinas Kesehatan Kepahiang, APH Diminta Bergerak
DINKES: Kadis Dinkes Tajri Fauzan, saat menjalankan program kegiatan di Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.--HERU/RB
BACA JUGA:Ditakuti Banyak Ikan! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Kotak Kuning
Tapi, tak mengapa yang namanya utang tetap harus dibayar. Tetap saya cicil," beber Tajri.
Mengenai temuan BPK lainnya di Dinkes Kepahiang, Tajri meyakinkan sudah melunasi semua catatan BPK.
"Untuk BOK telah lunas, sudah selesai semua," tambah Tajri.
Terkait tindak lanjut temuan BPK di Dinkes Kepahiang, saat coba dikonfirmasi balik Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S,S.Sos, MAP belum memberikan respon.
BACA JUGA:379 Peserta Dinyatakan Lolos Sebagai CPNS Lebong
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tindak lanjut sudah lewat.
Hal ini, jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, pada 3 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Program Layanan 'Artis' di Rejang Lebong, Inovasi Pelayanan Publik yang Mempermudah Masyarakat
Terkait pembahasan LHP BPK RI terhadap LHP Pemkab Kepahiang TA 2023 di Dinkes Kabupaten Kepahiang, BPK telah merekomendasikan kepada bupati Kepahiang agar memerintahkan Kadis Kesehatan memerintahkan bendahara pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran mematuhi ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kadis Kesehatan juga diminta memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp122,17 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.